Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Divonis 4,5 Tahun, Direktur PT Investama Saviera Buron

Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Divonis 4,5 Tahun, Direktur PT Investama Saviera Buron

Sidang pembacaan putusan terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 17 Januari 2023. Foto: fadli SUMEKS.CO--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Manajer Proyek PT Investama Saviera, Mujib Anwar ST divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Selasa 17 Januari 2023.

Mujib Anwar dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan pada proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Kabupaten Banyuasin tahun 2017.

Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih, akibat adanya kekurangan volume pembangunan turap penahanan air Sungai Musi, yang bernilai kontrak Rp12 miliar lebih menggunakan anggaran APBN Kemenkes RI.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menyatakan tidak sependapat terhadap unsur-unsur tindak pidana terdakwa Mujib Anwar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dalam Pasal 2 UU tentang Tipikor.

BACA JUGA:Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan amar putusannya juga disebutkan, terdakwa Mujib Anwar hanya menikmati uang sebesar Rp10 juta, sementara selebihnya yakni Rp1,4 miliar diduga dinikmati tersangka Sastra Suganda Direktur PT Investama Saviera yang saat ini telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa Mujib Anwar mengganti uang kerugian negar sebesar Rp10 juta.

"Dengan ketentuan harta benda dapat disita, dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara," tegas hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin meminta agar terdakwa Mujib Anwar dapat dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun penjara.

Oleh karena vonis tersebut jauh lebih rendah serta berbeda penerapan Pasal dari tuntutan, JPU Kejari Banyuasin Yophi Misdayana SH menyatakan pikir-pikir, hal yang sama dikatakan terdakwa yang hadir secara virtual didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA:Kasus Turap RS Kusta, Hakim Sindir JPU Tebang Pilih

"Kita diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah terima atau banding tapi kemungkinan besar kami banding," kata Yophi Misdayana SH dibincangi usai sidang.

Namun, lanjut Yophi pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terhadap putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum lainnya atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: