Kasus Turap RS Kusta, Hakim Sindir JPU Tebang Pilih

Kasus Turap RS Kusta, Hakim Sindir JPU Tebang Pilih

Terdakwa Mujib Anwar (kemeja putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 11 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua konsultan pengawas proyek pembangunan RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin, dihadirkan Jaksa Kejari Banyuasin di dalam ruang sidang Tipikor Palembang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di RS Kusta Dr Rivai Abdullah senilai Rp12,3 miliar.

Dua saksi itu bernama Nazaruddin dan Setiawan dari CV Guna Sarana, dihadirkan dalam ruang sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2022, guna memberikan keterangan dalam perkara menjerat terdakwa Mujib Anwar, Manager Project pembangunan dari PT Karyatama  Saviera.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai H Sahlan Effendi SH MH, selaku konsultan pengawas saksi Nazaruddin menerangkan tidak banyak diikutsertakan dalam pelaksanaan proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah.

BACA JUGA:Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang

"Meskipun saya dalam pelaksanaan proyek sebagai konsultan pengawas, namun saya tidak banyak ikut dilibatkan langsung, hanya menerima laporan-laporan saja dari staf saya," ungkap saksi Nazaruddin.

Di hadapan majelis hakim, saksi Nazaruddin mengakui sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp200 juta terhadap pembangunan turap tersebut, tidak prosedural dan telah menyalahi aturan.

Dicecar majelis hakim pertanyaan, mengetahui atau tidak perihal proses pencairan dana pembangunan proyek, saksi Nazaruddin menjawab tidak mengetahui dan berdalih bahwa pencairan dikirim langsung melalui rekening perusahaan.

BACA JUGA:PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menegur saksi karena sebagai konsultan pengawas tentunya mempunyai sertifikasi khusus serta wajib melaksanakan aturan-aturan sebagaimana tanggung jawab sebagai konsultan pengawas.

"Yang seperti inilah menjadi penyebab adanya kerugian negara, yang seharusnya tugas saksi mengawasi namun hal itu tidak dilaksanakan hanya berdasarkan laporan-laporan saja, ulah seperti inilah menjadi penyebab utama terdakwa jadi pesakitan," tegur hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH di persidangan.

Untuk itu, majelis hakim di persidangan juga sindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka yang mana perkara ini bermula adanya dugaan unsur menyalahi aturan dari konsultan pengawas.

BACA JUGA:Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta, Ini Keterangan Saksi

Dikonfirmasi usai sidang, Saifuddin Zahri SH MH, ketua tim penasihat hukum terdakwa Mujib Anwar sependapat dengan majelis hakim, bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan RS Kusta Dr Arivai Abdullah ini sejak awal sudah bermasalah.

"Kami tetap pada keyakinan semula, bahwa proyek ini sejak awal memang sudah bermasalah, ini baru keterangan saksi konsultan pengawas, kita lihat nanti keterangan dari saksi lainnya yakni dari pihak PT Palcon Indonesia sebagai pelaksana proyek," kata Saifuddin Zahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: