Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Divonis 4,5 Tahun, Direktur PT Investama Saviera Buron

Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Divonis 4,5 Tahun, Direktur PT Investama Saviera Buron

Sidang pembacaan putusan terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 17 Januari 2023. Foto: fadli SUMEKS.CO--

Senada dikatakan, Saifuddin Zahri SH MH penasihat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang, namun masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

"Kami juga menunggu saja, apabila pihak JPU melayangkan banding tentunya kami juga akan mengajukan kontra memori banding," tukasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp14 miliar.

BACA JUGA:Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman Oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: