Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Kuasa hukum tujuh tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diam-diam mendatangi Arya. Para tersangka saat dimintai keterangan belum lama ini. Foto: dokumen/edho/sumeks.co--

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Pasang Badan Terhadap Mahasiswa Tersangka Pengeroyok,Itjen Kemenag Harusnya Klarifikasi Rektor

“Surat kami itu berjudul Mohon Keadilan sudah kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," tegas Sigit. 

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. 

Kms Sigit Muhaimin SH berharap dan mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga orang mahasiswa berinisial OR, N dan A.

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari tiga bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. 

BACA JUGA:Segera Keluarkan 3 Oknum Mahasiswa Tersangka, Rektor UIN RF Tunggu Apa Lagi? Korban Mahasiswa Itu Haknya Sama

Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir. 

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sumsel yang telah tanggap atas kasus ini,” tutup Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022 malam. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH.  

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH malam itu menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya.  

Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya.  

"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit.  

Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: