Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Kuasa hukum tujuh tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diam-diam mendatangi Arya. Para tersangka saat dimintai keterangan belum lama ini. Foto: dokumen/edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang memenuhi panggilan penyidik unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 16 Januari 2023 sore, setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Yang datang memenuhi panggilan penyidik itu berinisial Ok, AN dan Nc. Saat tiba, ketiga tersangka langsung bergegas masuk ke dalam ruang penyidik Unit 1. 

Kedatangan ketiganya tanpa didampingi tim kuasa hukum dari YLBH Harapan Rakyat (Hara).

Informasi yang dihimpun, hingga kini kuasa hukum ketiganya tak kunjung mendapatkan kuasa untuk mendampinginya. 

BACA JUGA:Baru 3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka, Ternyata Korban Tak Hanya Dikeroyok Tapi Juga Ditelanjangi

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas riksa Unit 1 Subdit III Jatanras. 

Tim redaksi juga belum mendapatkan keterangan resmi terkait kehadiran ketiga tersangka. 

Sebelumnya, Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra. 

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Berikan Pendampingan Mahasiswa Pengeroyok, ini Saran Pengamat Pendidikan

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa 10 Januari 2023 siang di Polda Sumsel.

Sigit mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: