Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Masuk Prolegnas 2023 tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co.--
Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN.
Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja.
Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya.
Disinggung soal pendataan non ASN sebelumnya, Aba mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga.
Di mana, diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta.
Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan.
Melalui data itu pula dilakukan pemetaan potensi. Sehingga, bisa diketahui kekurangan dari organisasi tersebut ataupun ASN yang ada di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: