PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

Gedung PT ASABRI. -Foto Yessy Artada/jpnn.com-
Kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud.
“Dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar MK.
Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri
Profesi PNS, TNI dan Polri memiliki masa pensiun.
Batas usia pensiun perlu diketahui agar jauh hari mempersiapkan tabungan untuk masa tua.
Pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri.
Sekadar diketahui, tiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda.
Kemudian pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: