PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

Gedung PT ASABRI. -Foto Yessy Artada/jpnn.com-

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. 

Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri. 

“Dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun,” lanjut kuasa hukum pemohon Kurniawan, Kamis (6/1).

Sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

“Dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang”.

Pemohon berpendapat perpanjangan usia pensiun pada anggota Polri juga didapatkan anggota TNI. 

Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menaikkan usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: