PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

Gedung PT ASABRI. -Foto Yessy Artada/jpnn.com-
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang.
Termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih.
Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat 53 tahun.
Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut.
Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: