PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

Gedung PT ASABRI. -Foto Yessy Artada/jpnn.com-

Masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 15 Desember 2022.

39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang akan dibahas DPR sebanyak 25 Usulan DPR, 11 usulan pemerintah, dan sisanya usulan DPD.

Sekadar catatan, pada laman website dpr.go.id menerangkan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2003.

BACA JUGA:Pertanyaan Mengganjal, Apakah TNI Polri juga Dapat Pensiun Rp 1 Miliar? Dijawab Tuntas Menteri Sri Mulyani 

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Tentang TNI telah dipersiapkan sejak tanggal 17 Desember 2019. 

Namun, hingga kini belum ada lagi pembahasan lanjutan mengenai revisi UU ini.

Apabila UU TNI ini direvisi, maka masa pensiun akan bisa berubah menjadi usia 60 tahun. 

Seperti diberitakan, beda masa pensiun TNI dan Polri sempat digugat ke MK.

BACA JUGA:Pertanyaan Mengganjal, Apakah TNI Polri juga Dapat Pensiun Rp 1 Miliar? Dijawab Tuntas Menteri Sri Mulyani 

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Gugatan masa pensiun ditolak MK, tapi Mahkamah Konstitusi minta DPR segera revisi undang-undang TNI.

Ya, perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan Polri sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dengan perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021, seperti dikutip sumeks.co dari cnnindonesia.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: