Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Putusan MK revisi UU TNI terkait gugatan MK beda masa pensiun TNI dan Polri, tak masuk Prolegnas 2023. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. 

Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. 

Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang.

 BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. 

Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: