Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Putusan MK revisi UU TNI terkait gugatan MK beda masa pensiun TNI dan Polri, tak masuk Prolegnas 2023. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum direvisi.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menyebutkan bahwa ada kemungkinan UU TNI akan direvisi, namun tidak tahun ini. 

Ia pun mengatakan, mungkin saja akan dibahas pada tahun depan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU).

BACA JUGA:Pertanyaan Mengganjal, Apakah TNI Polri juga Dapat Pensiun Rp 1 Miliar? Dijawab Tuntas Menteri Sri Mulyani

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 15 Desember 2022.

39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang akan dibahas DPR sebanyak 25 Usulan DPR, 11 usulan pemerintah, dan sisanya usulan DPD.

Sekadar catatan, pada laman website dpr.go.id menerangkan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2003.

BACA JUGA:Pertanyaan Mengganjal, Apakah TNI Polri juga Dapat Pensiun Rp 1 Miliar? Dijawab Tuntas Menteri Sri Mulyani 

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Tentang TNI telah dipersiapkan sejak tanggal 17 Desember 2019. 

Namun, hingga kini belum ada lagi pembahasan lanjutan mengenai revisi UU ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: