Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023
Putusan MK revisi UU TNI terkait gugatan MK beda masa pensiun TNI dan Polri, tak masuk Prolegnas 2023. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--
Sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun.
“Dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang”.
Pemohon berpendapat perpanjangan usia pensiun pada anggota Polri juga didapatkan anggota TNI.
Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menaikkan usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Hal itu atas permohonan Letkol (Purn) Euis Kurniasih dkk.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Amar putusan yang disiarkan dalam kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022) dikutip sumeks.co dari detik.com.
MK menilai usia pensiun tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: