Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023

Putusan MK revisi UU TNI terkait gugatan MK beda masa pensiun TNI dan Polri, tak masuk Prolegnas 2023. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

Sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

“Dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang”.

Pemohon berpendapat perpanjangan usia pensiun pada anggota Polri juga didapatkan anggota TNI. 

Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menaikkan usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. 

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Hal itu atas permohonan Letkol (Purn) Euis Kurniasih dkk.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Amar putusan yang disiarkan dalam kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022) dikutip sumeks.co dari detik.com.

MK menilai usia pensiun tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: