Putusan MK Revisi UU TNI Terkait Gugatan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri, Sayangnya Tak Masuk Prolegnas 2023
Putusan MK revisi UU TNI terkait gugatan MK beda masa pensiun TNI dan Polri, tak masuk Prolegnas 2023. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--
Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat 53 tahun.
Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut.
Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus.
Dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri.
“Dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun,” lanjut kuasa hukum pemohon Kurniawan, Kamis (6/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: