Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

Skema baru pelayanan pensiun dan kenaikan pangkat ASN diperbarui.--

SUMEKS.CO - Pemerintah membuat trobosan baru terkait skema pelayanan pensiun dan kenaikan pangkat yang bakal berlaku pada Januari 2023 ini.

Pemangkasan pelayanan kepegawaian ini sebelumnya memang gencar disosialisasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

BLN terus menyosialisasikan implementasi sistem layanan kepegawaian melalui SIASN.

Mulai proses penyederhanaan pelayanan kepegawaian, terutama pelayanan kenaikan pangkat, pensiun, dan pindah instansi.

BACA JUGA:Capek, ASN Pensiun Urus Administrasi Sampai 5 Tahapan, Januari 2023 Dipangkas 2 Tahap Bahkan Sehari Tuntas

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf meminta jajaran BKN mempercepat realisasi penerapan SIASN untuk memangkas proses bisnis layanan kepegawaian.

Menurutnya percepatan layanan kepegawaian merupakan salah satu bentuk konkret capaian reformasi birokrasi di BKN.

Ada tiga prioritas reformasi birokrasi yang perlu ditindaklanjuti, yakni birokrasi yang berdampak, birokrasi yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, birokrasi yang lincah, cepat.

"Untuk itu penerapan SIASN ini harus jadi wujud reformasi birokrasi BKN,” kata Yusuf dilansir dari laman BKN

BACA JUGA:PNS Naik Pangkat Lewati 14 Tahapan, Wow Terlalu Lama Bos! Cukup 2 Tahap Saja, Januari 2023 Semua Dipangkas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat terobosan baru.

Bersama BKN melakukan pemangkasan pelayanan kepegawaian yang akan berlaku mulai Januari tahun 2023.

“Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo." ujar Menteri Anas dalam paparan kinerja KemenPAN-RB pada 30 Desember

Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com