Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur
Hakim yang vonis pemerkosa 7 bulan di Lahat dilaporkan netizen ke Hotman Paris. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co--
BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Lintas Sumatera 6 Kali Cabuli Bocah, Modus Mampir ke Rumah Makan
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Ayah korban, Wantok ketika dihubungi juga membenarkan ia bersama istri dan anaknya (korban) akan berangkat ke Jakarta malam ini menggunakan mobil.
"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.
Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Pria Asal Bengkulu Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ancam Pisau dan Bekap dengan Bantal
BACA JUGA:Pengawas Desa di Muratara Diduga Cabuli Anak Tetangga, Korban Berusia 8 tahun
Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin, 3 Januari2023, usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.
Tak terima dengan putusan tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, melainkan juga dianiaya para pelaku.
"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
BACA JUGA:Pengawas Desa di Muratara Diduga Cabuli Anak Tetangga, Korban Berusia 8 tahun
BACA JUGA:Bejat! Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Lebih 50 Kali, Modusnya Sebar Video
Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).
"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: