Terbayang Senyum Lebar PNS Saat Terima Uang Tunai Rp 1 Miliar, Skema Pensiunan Terbaru Memang Membahagiakan

Terbayang Senyum Lebar PNS Saat Terima Uang Tunai Rp 1 Miliar, Skema Pensiunan Terbaru Memang Membahagiakan

Senyum lebar PNS terima uang tunai Rp 1 miliar, skema pensiunan terbaru, memang membahagiakan. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co --

Kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar tak kunjung menemukan titik terang.

Bahkan, sampai munculnya rencana pengaturan pensiun dini massal PNS, skema pensiunan yang baru belum juga ditetapkan.

Dikutip sumeks.co dari tempo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan.

BACA JUGA:PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang 

Namun, hingga saat ini masih dalam tahap kajian.

Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (pay as you go) kemudian berganti ke skema baru,” ujar Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.

"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," kata Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang 

BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan? 

Kendati begitu, Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan pengaturan pensiun dini di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.

"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. 

Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.

Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri. RUU ASN telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: