Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari, Residivis
Ilustrasi.--
BACA JUGA:Tim Anak Macan Tangkap Komplotan Pelaku Pembobol Taman Kanak-Kanak di Lubuklinggau
Tersangka penculikan terhadap bocah berinisial MA di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat. (net/dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: