Gugatan KLH Dikabulkan, PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Ganti Rugi Dampak Karhutla di Muba Rp282 Miliar

Gugatan KLH Dikabulkan, PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Ganti Rugi Dampak Karhutla di Muba Rp282 Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dunia penegakan hukum lingkungan kembali mencatat tonggak sejarah penting, itu setelah pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum PT Banyu Kahuripan ratusan miliar rupiah dari dampak karhutla tahun 2023.
PT Banyu Kahuripan, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp282,8 miliar.
Hukuman ini, merupakan konsekuensi dari kebakaran lahan hebat seluas 3.365 hektare yang terjadi pada tahun 2023 di wilayah konsesi perusahaan, tepatnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Setelah sebelumnya, dari informasi yang dihimpun Kamis 17 Juli 2025 gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sejak Oktober 2024.
BACA JUGA:Dampak Karhutla, KLHK Gugat PT Bintang Harapan Palma OKI Rp677 Miliar di PN Palembang
Dalam amarnya, majelis hakim memutuskan bahwa PT Banyu Kahuripan terbukti lalai dan bertanggung jawab secara mutlak atas kerusakan ekologis yang terjadi.
Maka dari itu, PT Banyu Kahuripan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp282.883.070.085 secara tunai ke kas negara, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak kebakaran yang merusak tanah.
Ilustrasi karhutla--
Tidak hanya merusak tanah, dampak karhutla diatas lahan PT Banyu Kahuripan juga mencemari udara, menghancurkan keanekaragaman hayati, dan mengganggu komitmen iklim nasional menuju target Folu Net Sink 2030.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyambut baik putusan ini.
Ia menyebut majelis hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) secara tegas dan berkeadilan.
"Ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha, bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar. Siapa pun pengelolanya, wajib menjaga wilayah konsesinya dari potensi kebakaran," tegas Rizal dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Dampak Karhutla, Tanaman Kayu-kayuan di Sepucuk OKI Ikut Terbakar, Tersisa 15 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: