Gugatan KLH Dikabulkan, PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Ganti Rugi Dampak Karhutla di Muba Rp282 Miliar

Gugatan KLH Dikabulkan, PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Ganti Rugi Dampak Karhutla di Muba Rp282 Miliar--
BACA JUGA:Dampak Karhutlah, Kasus ISPA dan Diare Meningkat, Imbau Masyarakat dan Pelajar Pakai Masker
Masih dari informasinya, salah satu anggota majelis, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan ini.
Dalam pendapatnya menilai bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh hanya terbatas pada lahan gambut, melainkan harus mencakup seluruh area yang terdampak kebakaran.
Namun, ditegaskan lagi oleh Rizal bahwa semua lahan bekas terbakar harus dipulihkan tanpa terkecuali. Karena kerusakannya bersifat menyeluruh dan mempengaruhi ekosistem secara luas.
Pandangan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., yang menyebut kebakaran lahan terutama pada lahan gambut telah mengakibatkan kerusakan yang bersifat irreversible alias tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Gugatan awal KLHK menuntut PT Banyu Kahuripan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.
Namun, majelis hakim memutuskan hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan nilai akhir Rp282,8 miliar.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menegaskan bahwa kemenangan ini bukanlah akhir. Pemerintah, katanya, akan terus melanjutkan langkah hukum untuk memastikan seluruh pelaku perusakan lingkungan mendapatkan sanksi setimpal.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan ekologis. Kami tidak akan berhenti sampai fungsi lingkungan hidup benar-benar terlindungi," ujar Dodi.
Dengan putusan ini, PT Banyu Kahuripan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang menerima sanksi ganti rugi terbesar akibat kebakaran lahan.
KLHK pun berharap langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya, untuk lebih serius menerapkan standar perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: