Tim Anak Macan Tangkap Komplotan Pelaku Pembobol Taman Kanak-Kanak di Lubuklinggau
Tersangka AS dan barang bukti kipas angin yang dicuri dari TK Islam Mardotillah. Foto: dokumen/sumeks.co--
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek LUBUKLINGGAU Utara Polres LUBUKLINGGAU meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AS (18).
AS, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini merupakan satu dari tiga komplotan pelaku pembobol Taman Kanak-Kanak (TK) Islam Mardotillah.
Tersangka AS ditangkap saat tengah bermain di salah satu warnet, di Lubuklinggau Utara II, pada Kamis 29 Desember 2022 sekita pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B 43 / VI/ 2022 / Sek Utara tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Bongkar Rumah Kosong di Plaju, 2 Pelaku Pencurian Sukses Bawa Kabur 2 Sepeda Motor
Aksi pencurian itu dilaporkan Yul Afani (42), guru TK Islam Mardotillah, warga Jl Kenanga I, RT 02, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto menjelaskan aksi pencurian tersebut diduga oleh tersangka pada Selasa 19 Juli 2022 malam atau Rabu 20 Juli 2022 dini hari lalu.
Kala itu Tersangka AS bersama temannya Otet (DPO) dan Edo (DPO) masuk ke dalam Gedung TK Islam Mardotillah berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
"Modusnya dengan cara mendongkel pintu jendela, lalu tersangka masuk dan mengambil barang-barang milik TK Islam Mardotillah," ungkap Kapolsek AKP Baruanto, Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Lubuk Amankan 2 Pelaku Pencurian Besi Tower Sutet
Kapolsek menjelaskan, barang-barang yang berhasil dicuri para pelaku, yakni tiga unit kipas angin, satu unit speaker aktif, dua kaleng cat warna putih dan satu unit pintu trali besi.
Setelah berhasil mengeluarkan barang, terduga pelaku bersama-sama membawa hasil curian keluar rumah.
"Tiga unit kipas angin masing-masing dijual oleh para tersangka Rp 150.000. Uang hasil penjualan kipas angin mereka berbagi," ungkap Baruanto lagi.
Ditambahkan Kapolsek, kasus pencurian tersebut diketahui oleh penjaga sekolah, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: