Ketum Kadin Terseret Kasus Gubernur Papua, Panggilan KPK tak Diindahkan

Ketum Kadin Terseret Kasus Gubernur Papua, Panggilan KPK tak Diindahkan

Lukas Enembe menjalani pemeriksaan medis. foto: istimewa--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe soal penggunaan apartemen di Jakarta.

KPK telah memeriksa Kiki Otto Kurniawan, Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk (INDY) terkait pengetahuannya soal penggunaan apartemen oleh Gubernur Papua Lukas Enembe selama berada di Jakarta. Kiki merupakan anak buah dari buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat yang notabene juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Indika Energy Tbk.

“Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.

KPK sendiri sudah memanggil Arsjad Rasjid pada Selasa 13 Desember 2022. Namun, Ketum Kadin itu tidak menghadiri pemeriksaan alias mangkir. 

Lembaga antirasuah pun memberikan peringatan kepada Arsjad Rasjid untuk kooperatif pada panggilan hukum. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Lukas Enembe.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.

BACA JUGA:Lukas Enembe Datangkan Dua Dokter Singapura

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: