Dana Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke Sparatis OPM? KPK Dapat Dukungan Untuk Usut Dugaan Aliran Dana LE ke OPM

Dana Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke Sparatis OPM? KPK Dapat Dukungan Untuk Usut Dugaan Aliran Dana LE ke OPM

Lukas Enembe saat transit di Bandara Sam Ratulangi Manado Sulut. Foto: jayalah negeriku Instagram--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), terus berdatangan. 

Dukungan datang Anggota Komisi 3 DPR RI Jazilul Fawaid mendukung KPK mengusut dugaan adanya potensi aliran dana Lukas Enembe (LE) ke OPM. 

"Tentu kami akan dukung ya, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang objektif. Jadi jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa, jangan sampai," ujar Jazilul Fawaid dikutip dari detikcom, Sabtu 14 Januari 2023.

Usai Benny Wenda membela Lukas Enembe, Jazilul Fawaid mengaku mendukung KPK selama tindakan yang dilakukan sesuai aturan. Jazilul Fawaid juga yakin KPK bekerja secara profesional. Ia mengatakan pihaknya di DPR tak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kalau soal nanti ada dugaan pidana yang lain, itu sepenuhnya urusan hukum ya. KPK, apakah nanti misalkan ada tindak pidana pencucian uang misalkan, atau yang lain, itu urusan KPK," katanya.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pendukung Lukas Enembe, Peluru Nyasar Terkena Warga

Jazilul Fawaid menilai ada bahaya jika terdapat tindak pidana lain seperti aliran dana ke OPM dari kasus dugaan suap itu. Dia mendorong KPK untuk mencari bukti yang kuat.

Desakan pengusutan aliran dana ke OPM ini setelah tokoh OPM Benny Wenda membela Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi. 

KPK pun bergerak menelusuri potensi aliran dana Lukas Enembe ke OPM. KPK sedang mengumpulkan alat bukti.

"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Masyarakat Papua Tidak Boleh Terprovokasi Isu kriminalisasi Lukas Enembe

Ali Fikri juga mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud Md pun menyatakan tidak peduli dengan cuitan Benny. Mahfud mengatakan Lukas Enembe ditahan atas kasus hukum yang sudah diselidiki sejak lama.

"Kita nggak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: