HEBOH! Terdakwa Dugaan Penerima Suap Rp45 Miliar Lukas Enembe 'Ngamuk' Diruang Sidang

HEBOH! Terdakwa Dugaan Penerima Suap Rp45 Miliar Lukas Enembe 'Ngamuk' Diruang Sidang

Lukas Enembe "ngamuk" saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pengadilan Tipikor Jakarta.--

SUMEKS.CO - Heboh di media sosial, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ngamuk saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lukas Enembe resmi berstatus sebagai terdakwa, usai dijerat oleh tim Jaksa KPK RI dalam kasus dugaan korupsi penerima suap senilai Rp45 miliar lebih serta gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Dari berbagai unggahan video yang beredar diberbagai jaringan media sosial (medsos), terdakwa Lukas Enembe tidak terima didakwa oleh Jaksa KPK RI menerima uang Rp45 miliar.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Berprasangka Baik, 7.000 Al Quran Hilang di Masjid Al Jabbar Bandung Sebab Saking Cintanya Jemaah

Lukas Enembe dihadirkan langsung secara offline oleh jaksa KPK RI dihadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin 20 Juni 2023.

Mulanya, jaksa KPK RI membacakan dakwaan termasuk diantaranya membacakan sangkaan uang yang diterima oleh Lukas Enembe senilai Rp45 miliar.

Mendengar dakwaan itu, Lukas Enembe yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya nampak berang, Lukas Enembe mengaku tidak ada penerimaan uang sebagaimana dakwaan Jaksa KPK RI.

Woi itu tidak benar itu, tidak ada itu Rp45 miliar, teriak Gubernur nonaktif Lukas Enembe dalam ruang sidang.

BACA JUGA:Serius Nih! Panji Gumilang Jadi Komandan Polisi? Polisi Kok Mau Diatur-atur

Tidak hanya itu, terdakwa Lukas Enembe pun juga mengamuk kepada tim penasihat hukumnya sendiri, karena tidak terima telah didakwa oleh jaksa KPK dengan dakwaan penerima suap.

Suasana sidang, sempat dibuat tegang tak kala terdakwa Lukas Enembe kembali mengamuk meski telah ditenangkan oleh tim penasihat hukumnya.

Sehingga, membuat hakim ketua diketahui bernama Adam Ponto, memberikan pernyataan bahwa terdakwa Lukas Enembe harus kooperatif di dalam ruang sidang.

Hakim ketua Adam Ponto pun, meminta kepada terdakwa Lukas Enembe untuk tenang, dan menyelesaikan dulu jaksa KPK RI membacakan isi dakwaannya.

BACA JUGA:MASYAALLAH! Gara-Gara Minyak Bintang Ida Dayak, Putri Ariani Disebut Tak Buta Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: