Tugu Batas Sumsel-Jambi di Rawas Ulu Bergeser 30 Meter, Ketua DPRD Muratara Meradang

Tugu Batas Sumsel-Jambi di Rawas Ulu Bergeser 30 Meter, Ketua DPRD Muratara Meradang

Tugu perbatasan yang dibangun Pemerintah Surulangun Jambi di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.-Foto: Zulqarnain/sumeks.co-

MURATARA, SUMEKS.CO - Lama tak dapat perhatian, tugu tapal batas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi di Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten MURATARA bergeser dari koordinat tapal batas.

Kondisi itu sempat mengejutkan sejumlah pihak, pasca munculnya pembangunan tugu batas Provinsi Jambi di dekat SMK Negeri Rawas Ulu.

Informasi dihimpun, permasalahan tapal batas Sumsel-Jambi di wilayah kabupaten Muratara sudah muncul sejak pemekaran Kabupaten Muratara dari Kabupaten Musi Rawas 2013 lalu.

Pasalnya, Pemda Surulangun Jambi meminta syarat pergeseran wilayah yang menjadi perbatasan saat pemekaran kabupaten. Usai pemekaran, Kabupaten Muratara sempat kembali melakukan upaya mediasi dan lainnya untuk mengatasi masalah tapal batas.

Menginggat adanya beberapa tuntutan masyarakat terkait wilayah desa di Muratara yang ikut hilang masuk ke wilayah Provinsi Jambi. Seperti Desa Simpang Nibung, dan lainnya. 

BACA JUGA:Warga Desa Ini Tak Sadar Selama Ini Mereka Hidup di Wilayah Sumsel, Urus Administrasi Penduduk ke Jambi

Permasalahan tapal batas Sumsel-Jambi, diakomodir Pemerintah pusat dengan keluarnya Permendagri 131/2017 tentang tapal batas daerah Kabupaten Merangin dan Muratara, Sumsel Jambi.

Usai keluarnya keputusan itu, Pemda Muratara dan Pemda Sarolangun membangun rekonsiliasi dengan kesimpulan tidak mempermasalahkan wilayah perbatasan. Namun kedua belah pihak diperkenankan untuk sama sama membangun wilayah perbatasan tersebut.


Peta wilayah perbatasan Sumsel-Jambi.-Foto: GoogleMap/sumeks.co-

Namun baru-baru ini sejumlah warga Muratara dikejutkan dengan adanya pembangun tugu batas Provinsi Jambi. Tugu tersebut di dekat koordinat yang tidak sesuai dengan Permendagri 131/2017. Dengan titik PBU T 1 ke arah Tenggara sampai pada PBU T 2 dengan koordinat 2° 33' 37.340" LS dan 102° 43'32.260" BT. Terletak pada batas Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Berikut Ini 12 Suku Asli di Provinsi Sumatera Selatan

Dan PBU T 17 ke arah Timur Laut sampai padaPBU T 18 dengan koordinat 2° 33' 19.330" LS dan 102°46' 23.100" BT yang terletak pada batas Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Dengan kesimpulan, tapal batas itu bergeser sekitar 30-50 meter menyerobot wilayah Sumsel.

Budi, warga yang sempat menyoroti bangunan tugu batas baru Provinsi Jambi di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, mengaku cukup terkejut dengan pembangunan tugu batas itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: