Rentan Disalahgunakan, 1.254 Lembar Blanko Ijazah Milik Disdikbud Ogan Ilir Dimusnahkan

Rentan Disalahgunakan, 1.254 Lembar Blanko Ijazah Milik Disdikbud Ogan Ilir Dimusnahkan

Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, bersama perwakilan Polsek Indralaya melakukan pemusnahan blanko ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Halaman Kantor Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 22 Desember 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.254 lembar blanko ijazah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir dimusnahkan, Kamis, 22 Desember 2022.

Menurut Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, pemusnahan blanko ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sangat rentan disalahgunakan

"Dikhawatirkan akan disalahgunakan, misalnya munculnya ijazah palsu. Makanya, kita musnahkan hari ini sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Sayadi.

Adapun rincian jumlah blanko ijazah yang dimusnahkan, yakni, SD 937 lembar, SMP 258 lembar, Non Formal 59 lembar. Blanko ijazah ini merupakan sisa ijazah kelulusan yang dibagikan pada bulan Mei-Juni lalu.

Sayadi menjelaskan, pada saat menerima lembaran ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 lalu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir menerima dua formasi ijazah.

BACA JUGA:Minimarket di Prabumulih Dirampok, Pelaku Bawa Samurai dan Todongkan Senjata Api ke Karyawan

"Yakni ijazah utama dan cadangan. Kalau ijazah utama ini sesuai dengan daftar siswa cut off data Dapodik. Kalau formasi cadangan, jumlahnya 2 persen dari jumlah formasi utama," paparnya.

Ijazah cadangan ini, diberikan apabila dalam proses pengisian data pada ijazah utama terjadi kesalahan dan juga terdapat kerusakan. Bagi ijazah yang rusak dan terjadi kesalahan harus dikembalikan ke Disdikbud Ogan Ilir untuk diganti yang baru.

"Jadi yang kita musnahkan hari ini, selain sisa ijazah cadangan, juga ijazah yang sudah rusak serta terjadi kesalahan dalam penulisan data," terangnya.

BACA JUGA:Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa

Dalam proses pemusnahan blanko ijazah yang dilakukan di Halaman Kantor Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir di Komplek Pemda Lama Indralaya, juga diikutsertakan personel Polsek Indralaya yang diwakili oleh Kanit Intelkam, Aipda Syahrul Rasyid.

"Kami disini ikut menyaksikan dan mengamankan proses pemusnahan blanko ijazah yang sudah tidak terpakai lagi," ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan ijazah hari ini merupakan blanko ijazah yang salah dalam penulisan nama, tanggal lahir serta ijazah ganda. Dikarenakan menghindari penyalahgunaan ijazah yang tidak terpakai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: