1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan

1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan

Wadir Ditres Nakroba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika milik 13 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi.

Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, Selasa 25 Juli 2023 pagi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu total sebanyak 1.030 gram atau 1 kilogram lebih dan 439 butir pil ekstasi.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 13 orang tersangka di sejumlah wilayah Sumsel,” ujar AKBP Harissandi kepada awak media.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan 13 orang itu yakni 7 orang ditangkap di Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 305 gram dan 439 butir pil ekstasi dengan 4 laporan polisi.

“Lalu, 3 orang yang diamankan di Kabupaten Muba dengan barang bukti sabu sebanyak 555 gram dengan 2 laporan polisi,” terangnya.

Kemudian di Kabupaten Banyuasin, petugas meringkus 3 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 170 gram sabu dari 2 laporan polisi.

Dari pemusnahan barang bukti ini, polisi berhasil menyelamatkan 7.058 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.(*)

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 3974,3 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: