Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini

Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini

Kajari OKI bersama forkompimda Kabupaten OKI musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri OKI

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian dan lainnya. Pemusnahan dilaksanakan, di halaman Kejari OKI, Rabu 13 Desember 2023.

Disampaikan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Yakni telah selesai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkracht ini berasal dari perkara bulan Juni hingga Desember tahun ini," ujar Kajari. 

BACA JUGA:17 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Kajari mengatakan, adanya pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Diterangkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 159 perkara tindak pidana. Mayoritas dari 83 berkas perkara narkotika. Perkara senjata api sebanyak 11 perkara. 

Lalu, untuk barang bukti senjata tajam dengan 25 berkas perkara dan sebanyak 40 berkas perkara tindak pidana lainnya. 

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram, pil ekstasi sebanyak 66 butir dan narkotika jenis ganja 1 pack dengan berat 250 gram," jelas Kajari. 

BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya

Selain itu, untuk barang bukti senjata api yang dimusnahkan sebanyak 11 pucuk dan 45 butir amunisi. Lalu 25 buah senjata tajam dan pakaian serta lainnya. 

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabun dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur deterjen kemudian di buang ke dalam kloset. 

Kemudian untuk barang bukti ganja, pakaian dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu untuk barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan grinder sehingga tidak bisa digunakan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: