17 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Ilegal Senilai Rp12,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai
Sebanyak barang bukti sebanyak 17 juta atau 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp12,1 miliar dimusnahkan Bea Cukai. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak barang bukti sebanyak 17 juta atau 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp12,1 miliar dimusnahkan.
Barang bukti yang menjadi milik negara tersebut dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC TMP B Palembang, Rabu 13 Desember 2023 di Pelabuhan Boom Baru.
Kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong khusus sedangkan ratusan liter minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.
Pengungkapan sekaligus penyitaan barang bukti rokok ilegal dan minuman keras ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum.
BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Seperti TNI, Polri, Kejaksaan, termasuk masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media.
"Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito.
Dia mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan rencananya akan dilakukan bersama-sama dengan Kanwil dan kantor Bea Cukai lainnya di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
"Ada dua jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal dan minuman yang mengandung alkohol," terang Andri.
BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 33 Miliar
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang di wilayah Sumatera Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kinerja instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari Bea Cukai, juga termasuk perusahaan jasa titipan atau jastip," tambahnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lanjut dia, memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: