Ditreskrimsus Polda Sumsel Turun Tangan Cek Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Muara Enim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Turun Tangan Cek Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Muara Enim

Personel Ditreskrimsus Polda Sumsel mengecek lokasi pertambangan tanpa izin di Muara Enim. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat terhenti beberapa waktu lalu akibat longsor yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa bulan silam, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Enim kini kembali menggeliat. 

Hal ini tentunya sedikit banyak mengganggu operasional aktivitas pertambangan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA). 

Mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada Kapolda Sumsel. Yang langsung menginstruksikan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan untuk melakukan cek dan ricek. 

"Setelah kami lakukan pemantauan praktik PETI di area tambang PTBA di Muara Enim kian massif. Bahkan dilakukan sepanjang hari yang mempekerjakan ratusan orang," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bersama BBPOM Sidak Makanan Kadaluarsa

Meski begitu, Tito mengakui praktik PETI yang tak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilakukan di lahan milik masyarakat. 

"Sebelumnya telah beberapa kali didatangi oleh Polres Muara Enim dan Pemda tapi tetap saja berlangsung. Kami coba carikan solusinya dan akan kami laporkan kepada pimpinan (Kapolda,red)," sebut Tito. 

Namun begitu, hal ini tak berarti PETI dibiarkan karena dampaknya merusak lingkungan karena setelah menambang mereka meninggalkan begitu saja lokasi tambang ilegal tersebut. 

Dari data yang ada, PETI di Muara Enim ada di sedikitnya 77 titik diantaranya di Desa Karsa Darmo, Penyandingan, Keban Agung, Penyandingan, Bintan, Tanjung Lalang dan Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung. 

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Lidik Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Muratara

Menurut Tito, pelaku praktik PETI ini dikenakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 UU Nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan desa paling banyak Rp10 milyar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: