Gaji Pekerja di Muratara Lebih Besar, UMK Sudah Ditetapkan Rp3.536.250

Gaji Pekerja di Muratara Lebih Besar, UMK Sudah Ditetapkan Rp3.536.250

Pengurus SPSI Kabupaten Muratara usai mediasi dengan Bupati Muratara Devi Suhartoni, di Pemkab Muratara, Senin, 5 Desember 2022.-Zulkarnain-

BACA JUGA:Tambang Emas Liar di Muratara Masih Marak, Aliran Sungai Rawas Semakin Keruh

"Tentunya harus ada kesinambungan, antara penetapan standar minimum, dengan tingkat pengeluaran," katanya. 

Penetapan UMK yang lebih besar, berdasarkan pertimbangan letak geografis dan peningkatan harga sembilan bahan pokok yang lebih tinggi di Muratara.

Menurut Saidi, sudah sepakati adanya kenaikan upah minimum. Hasil mediasi dan penetapan ini akan langsung dibawa ke provinsi untuk dilaporkan ke Gubernur Sumsel.(*)

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: