Tersangka Dugaan Korupsi Suap Proyek Muratara Blak-Blakan Usai Jalani Pemeriksaan Tahap II Kejati Sumsel

Tersangka Dugaan Korupsi Suap Proyek Muratara Blak-Blakan Usai Jalani Pemeriksaan Tahap II Kejati Sumsel

Tersangka Sisco.-Fadli-

Tersangka Dugaan Korupsi Suap Proyek Muratara Blak-Blakan Usai Jalani Pemeriksaan Tahap II Kejati Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Sisco blak-blakan, setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di Kabupaten Muratara tahun 2017. 

Tersangka Sisco, dikawal beberapa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi mengenakan rompi khusus tahanan Tipikor usai dilimpahkan penyidik Polda kepada jaksa Kejati Sumsel, Senin 5 Juni 2023.

"Saya ini pelapor, namun kok ditetapkan sebagai tersangka, saya ingin proses ini dikawal terus sampai pengadilan," kata Sisco blak-blakan kepada awak media.

Dengan tangan diborgol, dia menceritakan awal mula perkara adalah kasus pemerasan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2017.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Yang mana, lanjut tersangka Sisco dalam perkara ini dirinya sebagai pelapor kasus pemerasan namun nyatanya dirinya juga dijadikan tersangka kasus suap.

Terpisah kuasa hukum tersangka Sisco, Hengki Arnike SH membenarkan bahwa pada hari ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan menerima fee sebesar Rp50 juta.

Dibeberkannya, kasus ini bermula dari kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada proyek di dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017 silam.

Diterangkannya, pada saat itu menjerat Sekretaris pada Dinas PU Kabupaten Muratara saat itu atas nama terpidana Ardiansyah.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Jemput Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

"Ardiansyah ini sebelumnya telah diproses hukum oleh Pengadilan dan divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Hengki.

Dirinya dalam pendampingan tersangka, sebagai kuasa hukum akan tetap mengupayakan untuk pendampingan hukum dalam upaya mencari keadilan.

Karena, menurut Hengki awalnya kasus ini bukan kasus pemberi dan penerima akan tetapi pemerasan yang telah dilakukan oleh terpidana Ardiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: