Dua Tersangka Penimbun BBM di Palembang Segera Disidang

Dua Tersangka Penimbun BBM di Palembang Segera Disidang

PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

Atau subsider Pasal 53 jo. Pasal 23A ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: