3 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel

3 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel

3 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua tersangka korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang Yuherman dan Usman Goni, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lebih dari 3 jam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 30 Januari 2025 menerangkan pemeriksaan terhadap keduanya dimulai dari sekira pukul 13.00 WIB.

Dirincikannya, bahwa pada hari ini  Yuherman selaku mantan Kabid Pemetaan BPN Kota Palembang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Sedangkan untuk tersangka USG selaku kuasa penjual kembali jalani pemeriksaan dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi," terang Vanny.

BACA JUGA:Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?

BACA JUGA:Harobin-Yuherman Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 M

Lebih lanjut, keduanya dicecar masing-masing 20-an pertanyaan oleh tim penyidik terkait materi penyidikan perkara.

Namun, Vanny tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai detil pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dua tersangka sebab sudah masuk dalam pokok materi penyidikan.


Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Disinggung mengenai satu tersangka lagi yakni Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang? Vanny menjawab hingga saat ini yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa kembali oleh tim penyidik.

"Dari informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan belum bisa diperiksa kembali oleh tim penyidik karena sakit," ungkap Vanny.

Meski begitu, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Harobin Mustofa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

BACA JUGA:Profil Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Kasus YBS, Segudang Jabatan Strategis Diemban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: