Sidang Korupsi Vertical Dryer, Hakim Minta Jaksa Jadikan Saksi Pengawas Sebagai Tersangka

Sidang Korupsi Vertical Dryer, Hakim Minta Jaksa Jadikan Saksi Pengawas Sebagai Tersangka

Saksi sidang korupsi vertical dryer OKU Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 25 November 2022.-Foto: Fadlie/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Tipikor PN Palembang kembali dibuat geram pada sidang pemeriksaan perkara korupsi alat pengering padi dan jagung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari OKU Selatan, Jumat 25 September 2022.

Salah satu saksi selaku pengawas pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Vertical Dryer bernama Aswan Maulana, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Alhasil, hakim menilai saksi turut terlibat dalam korupsi dan meminta jaksa untuk menjadikannya sebagai tersangka.

"Hal sepele seperti inilah penyebab awal terjadinya tindak pidana korupsi, saksi ditunjuk sebagai pengawas justru tidak mengerjakan sebagaimana mestinya tugas pengawas, tolong pak jaksa jadikan saksi ini juga sebagai tersangka," tegur hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH.

Mulanya, saksi Aswan Maulana yang merupakan ASN pada dinas PU Kabupaten OKU Selatan, mengakui dirinya ditunjuk oleh pihak Dinas PU sebagai pengawas kegiatan pembangunan gedung Vertical Dryer untuk para kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018, tanpa adanya SK pengawas dari pihak dinas.

BACA JUGA:Jaksa Kejari OKU Selatan Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Alat Pengering Jagung dan Padi

Namun saat ditunjukkan barang bukti berupa SK oleh JPU, saksi Aswan Maulana barulah mengakui adanya SK tersebut yang diberikan oleh salah satu terdakwa atas nama Firmansyah.

Diakui juga oleh saksi Aswan Maulana, dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas lapangan hanya satu kali turun melihat progres selama pembangunan gedung alat pengering padi dan jagung, sewaktu masih dalam tahap penggalian.

Selain itu, terhadap tugas pokoknya sebagai pengawas kegiatan saksi Marwan tidak pernah membuat laporan pengerjaan fisik pembangunan secara tertulis, hanya melaporkan secara lisan saja kepada atasannya, dan itu sudah biasa dilakukan dilingkungan dinas PU.

Menurut majelis hakim, pegawai atau ASN seperti saksi Aswan Maulana seharusnya sudah tahu dan mengerti tugas pokok sebagai pengawas itu seperti apa, yang justru akibat kurangnya pengawasan, pembangunan terbengkalai serta mengakibatkan kerugian negara.

"Mulai malam ini saksi Marwan Maulan tidak bisa tidur nyenyak, saya minta tolong kepada jaksa agar saudara juga ikut jadi tersangka dalam perkara ini, jangan tebang pilih ya pak jaksa," tukasnya di persidangan.

BACA JUGA:Harapan Jadi ASN Pupus Setelah 17 Tahun Mengajar, Hatina Guru Honorer SDN 7 Tanjung Batu Hanya Bisa Pasrah

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan kepada JPU Kejari OKU Selatan selama pemeriksaan perkara. Majelis hakim tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Vertical Dryer, hingga tidak termanfaatkan dengan baik oleh para petani.

Menanggapi perintah majelis hakim akan adanya calon tersangka baru dalam perkara ini, JPU Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH mengaku pihak Kejari masih pembuktian pokok perkara yang di sidangkan terlebih dahulu.

"Untuk selanjutnya, apabila terungkap fakta beberapa nama yang disinyalir ikut terlibat dalam perkara ini tentunya menunggu putusan majelis hakim serta petunjuk pimpinan untuk kita proses lebih lanjut," ujar pria yang akrab disapa Bob ini diwawancarai usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: