Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Pasrah Tidak Ajukan Eksepsi--

SUMEKS.CO - Mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ), resmi menyandang status sebagai terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel senilai Rp3,4 miliar.

Itu setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH pada sidang yang digelar Senin 29 April 2024.

Dari dakwaan singkat JPU, HZ didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021

Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

BACA JUGA:Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa HZ usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum tegas menyatakan tidak memjukan keberatan atau eksepsi.

"Setelah saya berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, maka kami sepakat tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," tegas HZ dipersidangan.

BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Perkebunan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Dua Mantan Pejabat Pemkab Musi Rawas

Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan untuk JPU Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

"Dari hasil penyidikan ada kurang lebih 50an nama sebagai saksi, namun kemungkinan tidak kami hadirkan seluruhnya akan kami pilah pilih," kata Hermansyah JPU Kejati Sumsel sebelum sidang ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: