Jaksa Kejari OKU Selatan Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Alat Pengering Jagung dan Padi
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi vertical dryer OKU Selatan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 25 November 2022.-Foto: Fadlie/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Tiga tim pengawas beserta 2 tim teknis pembangunan alat pengering padi dan jagung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan sebagai saksi sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 25 November 2022.
Kelima saksi yang sebagian besar ASN Dinas PU OKU Selatan tersebut, dihadirkan guna menerangkan pelaksanaan pengerjaan pembangunan gedung Vertical Dryer yang menjerat dua terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis serta Firmansyah staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan.
"Kita sengaja menghadirkan saksi dari tim pengawas dan tim teknis dari pihak Dinas PU dan Dinas Pertanian OKU Selatan, terkait pembangunan gedung Vertical Dryer yang disinyalir dibangun asal jadi," terang JPU Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, dibincangi sebelum sidang dimulai.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan sidang pemeriksaan kali ini, kedua terdakwa tersebut, juga turut dihadirkan langsung kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai, H Sahlan Effendi SH MH, dari penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Subdit Siber Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Illegal Access
Dibeberkannya, kelima orang saksi itu terdiri dari tiga staf PU OKU Selatan yang ditunjuk sebagai pengawas kegiatan masing-masing ASN PU bernama Awan Maulana, Erik dan serta staf honorer PU bernama Jupri.
"Sedangkan dua saksi lagi yang kita panggil dan hadir dipersidangan yakni ASN dari Dinas Pertanian OKU Selatan, selaku anggota tim teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Vertical Dryer yakni bernama Dedi dan Rosdaliana," bebernya.
Terdakwa Firmansyah bersama dengan terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis Ketahanan Pangan, dalam sidang perdana disangkakan oleh JPU OKU Selatan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementrian Pertanian dalam pengadaan alat pengering padi, kopi dan jagung untuk para kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.
BACA JUGA:Hubungan Seks di Luar Nikah Dihukum 1 Tahun Penjara
Diantaranya dengan cara pencairan dana hibah Rp1,3 miliar oleh para terdakwa dilakukna pemotongan terlebih dahulu yang nilainya untuk terdakwa Asep Sudarno senilai Rp190 juta, sementara Firmansyah Rp55,8 juta.
Atas perbuatan keduanya dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: