Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polda Sumsel Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polda Sumsel Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika (kiri) didampingi Kanit 5 AKP Ikang Ade Putra saat menginterogasi tersangka Epin. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Upal di Bengkulu, Wong Palembang Ditangkap

"Tidak ada pekerjaan Pak, jadi waktu keluar Lapas langsung cari modal untuk membeli printer untuk membuat upal. Saya pakai untuk kebutuhan sehari-sehari dan belum pernah saya belanjakan di mall dan tempat lain selain warung dan belanja COD," tutup tersangka Epin. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu (upal) di Palembang. 

Barang bukti upal yang diamankan sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong. 

BACA JUGA:Diduga Pasutri, Beli Alat Tulis Pakai Upal

Juga diamankan barang bukti lain satu unit printer merek Epson, satu Handphone milik tersangka, satu Handphone yang dibeli tersangka, dua pecahan uang Rp 100 ribu siap edar, enam pecahan Rp 50 ribu, 27 lembar pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu pisau karter, satu buah steples, cat semprot warna emas, satu ram kertas ukuran F4.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: