Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polda Sumsel Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polda Sumsel Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika (kiri) didampingi Kanit 5 AKP Ikang Ade Putra saat menginterogasi tersangka Epin. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Epin Mayandi (36), pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Palembang ditangkap Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Rabu 16 November 2022 malam. 

Dia ditangkap saat berada di salah satu rumah bedeng di Jl Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. 

Petugas mengamankan barang bukti upal sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu. 

Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

Hasil pemeriksaan, tersangka Epin ternyata merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari Lapas Banyuasin pada Agustus 2022 lalu. 

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di Palembang dan pernah menjalani hukuman di Lapas Banyuasin selama kurang lebih tiga tahun," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH, Jumat sore. 

Kompol Agus mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang sering mendapatkan upal di sejumlah kawasan di Palembang, seperti di dalam mall dan SPBU. 

"Pelaku sudah mengedarkan upal yang dibuat untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Dan juga yang terakhir pernah membeli handphone android seharga Rp 900 ribu dengan cara COD pada malam hari," terang Kompol Agus. 

BACA JUGA:Upal Beredar di Pertashop

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun. 

Sementara, di hadapan polisi tersangka Epin mengaku sengaja mengedarkan upal pada malam hari agar tidak diketahui. 

"Beli rokok dan kebutuhan pada malam hari Pak biar tidak dicurigai. Terakhir beli handphone COD malam di rumah kontrakan," aku tersangka Epin. 

Tersangka Epin mengatakan sejak bebas dari Lapas Banyuasin awal Agustus lalu dia tidak memiliki perkerjaan tetap dan terpaksa  membuat upal kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: