Pelamar PPPK Tenaga Guru di OKI Tercatat 2.491 Orang, Pelamar Gugur Diberi Waktu Sanggah 3 Hari

Pelamar PPPK Tenaga Guru di OKI Tercatat 2.491 Orang, Pelamar Gugur Diberi Waktu Sanggah 3 Hari

Kantor BKPP Kabupaten OKI.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masa pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru tahun 2022 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sudah berakhir. Tercatat tercatat ada sebanyak 2.491 orang pelamar PPPK Tenaga Guru. 

"Pendaftaran untuk tenaga guru telah ditutup 13 November dan hasil rekapitulasi pelamar sebanyak 2.491 pelamar. Sehingga memasuki tahapan tes," kata Kepala BKPP OKI, Maulidini melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Imron Suhedi, kepada SUMEKS. CO, Kamis 17 November 2022.

Diungkapkan Imron, adapun rincian pelamar tenaga guru yang lulus administrasi ini terdiri dari P1 sebanyak 197, P2 sebanyak 35, P3 sebanyak 1.339 dan P4 sebanyak 921 pelamar.  Sehingga jumlah totalnya 2.491 pelamar.  Tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah tes atau observasi dimulai 27 November nanti hingga 3 Desember. Sementara yang merasa gugur di tahap pendaftaran, diberikan waktu sanggah selama 3 hari.

"Saat ini bagi pelamar yang gugur diberikan waktu sanggah selama 3 hari mulai 18 November hingga 20 November 2022," ujarnya. 

Masih kata Imron, untuk observasi ini adalah penilaian dari kepala sekolah, pengawas dan guru bagi pelamar P2 dan P3. Sedangkan pelamar P1 tinggal penempatan saja dan untuk pelamar P4 mengikuti tes menunggu Kemendikbud dahulu. 

Untuk diketahui, pendaftaran tenaga guru ini dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. Dimana Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 2.000 formasi guru. 

Diperuntukkan mengajar mulai dari tingkat TK, SD dan SMP. Jumlah formasi sebanyak itu nantinya tersebar di 18 kecamatan. 

"Dari jumlah perekrutan sebanyak itu terbanyak dibutuhkan yakni untuk guru tingkat SD dengan jumlah 969 orang," tegasnya. 

Adapun untuk formasi guru pendidikan agama Islam (PAI) 288 orang dan pendidikan jasmani (penjas) sebanyak 273 orang. Kemudian sisanya sebanyak 470 formasi penerimaan terbagi lagi kedalam 13 spesifikasi tenaga guru. Dengan tingkatan jenjang sekolah TK, SD dan SMP.  

Dijelaskannya, bagi yang ingin mengikuti PPPK jabatan guru wajib memenuhi syarat meliputi formasi prioritas ataupun umum. Formasi prioritas sendiri terbagi menjadi 3 yaitu untuk pertama yang sudah lulus passing grade (ambang batas) di tahun lalu, kedua bagi SK 2 dan ketiga bagi guru honorer yang telah mengajar disekolah negeri minimal 3 tahun sesuai yang ada di data pokok pendidikan (dapodik). 

Selain formasi prioritas, para pendaftar juga bisa mendaftar melalui formasi kategori umum. Untuk  bagi pelamar prioritas 1 menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 dilaksanakan dengan seleksi kompetensi. 

Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan menilai kesesuaian (kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang). Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan.

Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan menggunakan CAT-UNBK dengan materi seleksi yang diujikan dalam bentuk tes objektif. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: