Sudahkah Update Data NIK jadi NPWP?

Sudahkah Update Data NIK jadi NPWP?

Pelayanan KPP Pratama Palembang Ilir Timur Foto: dok sumeks.co--

Untuk mengetahui status valid atau belum valid, Wajib Pajak dapat melihatnya di DJP Online dengan login masing-masing wajib pajak, datang ke loket TPT, atau menghubungi kring pajak di 1500200. wajib pajak dengan status valid tidak perlu lagi melakukan pemutakhiran data.

Data yang harus disiapkan wajib pajak dalam pemutakhiran data NIK jadi NPWP ini adalah: NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir (untuk update data utama hingga valid sesuai ktp), kartu keluarga (untuk update data keluarga hingga valid), alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.

Kemudian, klasifikasi lapangan usaha (KLU), yang bias dipilih di DJP online sesuai kondisi wajib pajak yang sebenarnya.  Dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak memilih KLU utama.

Langkah-langkah yang dilakukan wajib pajak untuk pemutakhiran mandiri yakni login kelaman djponline.pajak.go.id (apabila lupa password bisa mengklik lupa kata sandi dengan menyiapkan EFIN) m klik profil, isikan data dengan isian sebenarnya dan klik ubah profil apabila data sudah valid.

Gimana kawan pajak? Mudah bukan melakukan pemutakhiran datanya. Segera lakukan sekarang sebelum masa berlakunya habis. Kawan pajak bisa menghubungi KPP terdekat atau hubungi WA layanan KPP tempat kawan pajak terdaftar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: