Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang, Keluarga tak Hadir

Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang, Keluarga tak Hadir

Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 8 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan menggunakan kemeja putih, tersangka korupsi proyek renovasi hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir hadir secara online di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 8 November 2022.

Di dampingi tim penasihat hukumnya, mantan Direktur Perusahaan Daerah PD Hotel Swarna Dwipa Palembang Augie Bunyamin serta kontraktor pelaksana proyek dari PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir, hadir guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Sidang pembacaan dakwaan sendiri, berlangsung di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang, dengan perangkat persidangan majelis hakim dipimpin langsung H Sahlan Effendi SH MH, dibantu dua hakim anggota Ardian Angga SH MH serta Waslam Makhsid SH MH.

Dari pantauan suasana ruang sidang menjelang pembacaan dakwaan, diketahui tidak terdapat sanak keluarga masing-masing terdakwa untuk menyaksikan jalannya persidangan.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange

Dakwaan dibacakan langsung secara bergantian oleh lima JPU dikomandoi jaksa Rizky SH, jaksa Kejati Sumsel, ditunjuk menjadi penasihat hukum yakni dari kantor hukum Bahrul Ilmi Yak'ub.

Diketahui, untuk saat ini terdakwa Augie Yahya Bunyamin serta terdakwa Ahmad Tohir telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas I Tipikor Pakjo Palembang.

Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel sudah berlangsung, yang dibacakan secara bergantian masing-masing JPU.

Diketahui, Kronologis kasusnya tahun 2016-2017, Augie Bunyamin menjabat  Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa,  melakukan rehabilitasi hotel dengan pagu anggaran senilai Rp37 miliar.

Pelaksana rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia dipimpin Ahmad Tohir.

Dalam penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. 

Tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar.

Dari hasil penyidikan juga mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang, tidak sesuai peraturan BUMD yang berlaku saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: