Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang tolak sanggahan (eksepsi) Derita Kurniati, terdakwa Korupsi jual aset yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta hingga perintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Terdakwa Derita Kurniati oknum Notaris merupakan satu dari empat terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Majelis hakim Tipikor Palembang menilai eksepsi terdakwa Derita Kurniati tidak cukup beralasan untuk dikabulkan, karena menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

"Mengadili menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Derita Kurniati, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara," tegas hakim ketua Efiyanto SH MH bacakan amar putusan sela.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang Hari Ini

Untuk itu, JPU Kejati Sumsel Sarpin SH MH dikonfirmasi Selasa 16 Juli 2024 berencana bakal menghadirkan total 23 nama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar pada Senin pekan depan.

"Ada kurang lebih 23 total saksi yang bakal dihadirkan, yang mana sebagiannya itu terdiri dari saksi dari Yogyakarta dan Palembang," sebutnya.

Namun, lanjutnya akan berkoordinasi dengan tim JPU lainnya yang mana dulu yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi nantinya.

Menurutnya, ke 23 nama yang bakal dipanggil sebagai saksi sidang korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan tidak seluruhnya dihadirkan sekaligus dipersidangan.

BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

"Nanti bertahap sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian perkara di persidangan," sebutnya.

Sementara itu, sebelumnya tim penasihat hukum usai ditolaknya eksepsi meminta agar pihak jaksa menghadirkan terlebih dahulu saksi-saksi dari Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: