Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 31 Januari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Yahya dan Ahmad Tohir, kontraktor pelaksana proyek dari PT Palcon Indonesia terancam pidana 8 tahun penjara, Selasa 31 Desember 2023.

Kedua terdakwa, dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus renovasi gedung Hotel Swarna Dwipa Injuries and Therapy  senilai Rp3,6 miliar tahun 2017.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai H Sahlan Effendi SH MH para terdakwa diganjar melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU.

"Meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun penjara," tegas JPU Kejati Sumsel bacakan tuntutan pidana.

BACA JUGA:Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang, Keluarga tak Hadir

Mantan petinggi Sriwijaya FC Augie Bunyamin beserta Ahmad Tohir juga dituntut untuk dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana tuntutan pidananya, terdakwa Augie Bunyamin yang hadir secara daring dinilai telah memperkaya orang lain yakni memperkaya terdakwa Ahmad Tohir, senilai Rp3,6 miliar.

Sehingga, JPU menuntut terdakwa Ahmad Tohir untuk mengganti uang sebagai bentuk kerugian negara senilai Rp3,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa Ahmad Tohir tidak sanggup mengganti setalah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara," ujar JPU.

BACA JUGA:Besok, Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang Perdana

Di persidangan, majelis hakim sempat berang dengan penasihat hukum terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir karena meminta waktu dua Minggu untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).

Namun, permintaan itu tidak diberikan oleh majelis hakim karena masa penahanan dua tersangka akan segera habis.

"Selain itu majelis hakim Tidka boleh diintervensi oleh penasihat hukum, maka dari itu Minggu depan harus dibacakan pledoinya baik secara tertulis atau lisan dari masing-masing terdakwa," tegas hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH sebelum menutup sidang.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: