Nasib Augie Bunyamin-Ahmad Tohir, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa Ditentukan Akhir Bulan Ini

Nasib Augie Bunyamin-Ahmad Tohir, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa Ditentukan Akhir Bulan Ini

Augie Bunyamin-Ahmad Tohir (dalam layar monitor) saling melotot. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Augie Bunyamin, terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy bersama terdakwa Ahmad Tohir akan menghadapi vonis akhir bulan ini.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH menjadwalkan putusan pidana terhadap eks Direktur Sriwijaya FC tersebut, usai menggelar sidang dengan agenda replik dari jaksa dan Duplik dari penasihat hukum para terdakwa, Selasa 21 Februari 2023.

"Setelah sama-sama mendengar tanggapan baik replik dan duplik dari masing-masing pihak, maka sidang kami tunda hingga akhir Fabruari 2023 untuk mendengarkan vonis pidana terhadap para terdakwa," turut hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH sebelum menutup sidang.

Dia berharap kepada kedua terdakwa, yang saat ini masih dalam penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, untuk tetap menjaga kesehatan dan berdoa agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA:Tuntutan Pidana Tambahan Terdakwa Augie Bunyamin Nihil, Hakim Bingung, JPU Lakukan Renvoi

Sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin serta Ahmad Tohir sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana pokok masing-masing selama 8 tahun penjara.

Keduanya dinilai JPU Kejati Sumsel, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri orang lain, yakni terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 3,6 miliar dari nilai pagu anggaran Rp 37 miliar.

Para terdakwa dijerat oleh JPU Kejati Sumsel melanggar seluruh unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang korupsi, sebagaiman dakwaan primer JPU.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana tambahan, berupa wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. 

BACA JUGA:Augie Bunyamin Terpapar COVID-19, Sidang Hotel Swarna Dwipa Ditunda

Dengan ketentuan apabila tidak sanggu membayar maka diganti pidana tambahan selama 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. 

Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hinggga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: