JPU Dakwa Augie Bunyamin Korupsi Rp18 Miliar

JPU Dakwa Augie Bunyamin Korupsi Rp18 Miliar

Terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 8 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Hotel Swarna Dwipa Palembang periode 2009-2014 Augie Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir, resmi menyandang status terdakwa dugaan korupsi proyek renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang tahun 2017, Senin 8 November 2022.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Dijelaskan dalam dakwaan, bawa sekira pada 2017 pihak panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.

"Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran, salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek," ungkap JPU Rizky Handayani saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Ditahan, HD Ogah Komentar

Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swasta Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.

Adapun item-item yang dikerjakan dalam proyek renovasi berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut yakni rancang bangun Gedung Anggrek, rancang bangun Gedung Mawar, rancang bangun gedung aula, rancang bangun Gedung Melati, sarana dan prasarana utilitas di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan volume atau kuantitas, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Fakultas Teknik  Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebesar 47 persen, yang mana tidak sesuai dengan laporan hasil pekerjaan 85 persen yakni senilai Rp20,4 miliar.

Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange

Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir, dengan cara memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.

Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Augie Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir yang hadir secara online melalui tim penasihat hukum dari kantor hukum Bahrul Ilmi Yak'ub sepakat tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU.

Sehingga, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari JPU, dan akan digelar pada sidang Rabu pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: