Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange
Augie Bunyamin saat pelimpahan berkas dan tersangka, Selasa 25 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Pidsus Kejari Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa atas nama Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa, serta kontraktor proyek PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56), Selasa 25 Oktober 2022
Dengan menggunakan rompi khusus tahanan berwarna orange dan tangan terborgol, dua tersangka tersebut turun dari lantai II ruang Pidsus Kejari Palembang, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
"Ya benar hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan SH MH.
Secara singkat dia menerangkan, bahwa kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni diduga pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Masuk Area Hotel Swarna Dwipa, Tamu Wajib Scan QR-Code
"Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie Bunyamin," terang Fandie.
Sehingga, lanjut Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Untuk itu, masih kata Fandie, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Lebih jauh dikatakannya, untuk saat ini usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda ke Kejari Palembang, hanya menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Ditahan, HD Ogah Komentar
Sementara itu, dari pantauan saat sejumlah awak media ingin mengabadikan momen pelimpahan tahap II di gedung Kejari Palembang, pihak keluarga yang ikut mendampingi berteriak agar jangan direkam video atau foto para tersangka sembari digiring ke kendaraan untuk dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: