Tuntutan Pidana Tambahan Terdakwa Augie Bunyamin Nihil, Hakim Bingung, JPU Lakukan Renvoi
Sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 31 Januari 2023. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PALEMBANG, yang menyidangkan dua terdakwa korupsi renovasi hotel Swarna Dwipa PALEMBANG, sempat dibuat bingung oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pasalnya, tuntutan pidana atas nama terdakwa Augie Bunyamin Yahya dan Ahmad Tohir yang dijadikan dalam satu berkas terdapat kekeliruan dalam penulisan pidana tambahan uang pengganti.
Di dalam berkas tuntutan pidana yang dibacakan pada sidang Selasa 31 Januari 2023, tertulis pidana tambahan uang pengganti dinilai hakim juga dijatuhkan kepada terdakwa Augie Bunyamin.
Namun nyatanya pidana tambahan uang pengganti tersebut dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana pembangunan renovasi Swarna Dwipa Hotel, sebesar Rp3,6 miliar.
BACA JUGA:Ikuti Sidang, Terdakwa Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Sementara, untuk terdakwa Augie Bunyamin Yahya tidak dibebankan membayar uang pengganti alias nihil.
Oleh karena itu sebelum sidang ditutup, JPU Kejati Sumatera Selatan langsung melakukan koreksi (renvoi) atas kesalahan penulisan dalam berkas tuntutan pidananya.
Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Augie Bunyamin Yahya serta Ahmad Tohir dituntut oleh tim JPU Kejati Sumatera Selatan dengan pidana pokok masing-masing selama 8 tahun penjara.
Keduanya dinilai JPU Kejati Sumsel, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri orang lain, yakni terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana kegiatan hingga menyebabkan kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai pagu anggaran Rp37 miliar.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Terpapar COVID-19, Sidang Hotel Swarna Dwipa Ditunda
Para terdakwa dijerat oleh JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang korupsi, sebagaimana dakwaan Primer penuntut umum.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dikenai dengan pidana denda yakni masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggu membayar maka diganti pidan tambahan selama 4 tahun penjara
Memberikan keterangan yang berbelit-belit dipersidangan serta tidak mengakui kesalahannya, menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi para terdakwa sebagaimana tuntutan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: