Mantan Plt Sekda Palembang Sebut Surat Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dipalsukan Pengurus

Mantan Plt Sekda Palembang Sebut Surat Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dipalsukan Pengurus

Saksi ungkap dugaan pemalsuan dokumen perihal peralihan hak aset Batanghari Sembilan oleh para pengurus--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, ungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen perihal peralihan hak aset Batanghari Sembilan oleh para pengurus.

Hal tersebut, diungkapkan mantan Plh Bupati Muara Enim Kurniawan AP beserta tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 29 Juli 2024.

Saksi Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekda Kota Palembang tahun 2016 menerangkan, bahwa saat itu pernah mengeluarkan surat sehubungan dengan mempertanyakan status tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

"Surat itu dari pengurus yayasan nomor 101/ist/b.9/2016 tertanggal 10 Februari 2016," ungkap saksi Kurniawan dihadapan hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

Dilanjutkannya, usai mendapat surat dari yayasan itu pihaknya khususnya sekda Kota Palembang bersama dinas OPD terkait menggelar rapat untuk membahas hal itu.

Hasil rapat kata Kurniawan, intinya tanah yang ada di Mayor Ruslan Palembang itu bukanlah aset milik Pemkot Palembang.

Namun, ia tidak mengetahui bahwa atas dasar surat jawaban dari pihak Pemkot Palembang itu dijadikan dasar oleh pengurus yayasan Batanghari Sembilan untuk proses peralihan hak berupa aset yang ada di Jogjakarta.

Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, saat ditunjukkan bukti berupa dokumen surat jawaban dari pihak Pemkot saat itu ada 4 perbedaan antara surat aslinya.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang Hari Ini

"Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016," kata Kurniawan.

Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: