Cara Bayar Pajak Online, Tidak Perlu Repot Antri di Kantor Samsat
Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL.--dok:sumeks.co
Cek pajak kendaraan
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada baiknya cek dulu berapa besar pajak yang harus dibayar.
Sekarang besar pajak yang harus dibayar bisa di cek melalui cara berikut :
- Kunjungi situs resmi e-samsat
- Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, Provinsi
- Klik “Cek Sekarang”
- Informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: